Senin, 15 April 2024

Bagaimana Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK secara Online

 


Bagaimana Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK secara Online

Article Image

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang memverifikasi catatan kriminal seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti lamaran kerja, pengajuan paspor, visa, hingga rekrutmen TNI dan POLRI.

Sekarang, mendapatkan ataupun memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online melalui platform Super Apps Presisi, layanan ini tersedia di Kabupaten Banggai dan prosesnya diatur oleh Polres Banggai. Proses ini memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia untuk memenuhi syarat membuat SKCK atau perpanjang SKCK online.

Persiapan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Untuk memudahkan proses pembuatan atau perpanjangan SKCK Anda secara online, berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  1. Dokumen untuk Pembuatan SKCK Baru:
  2. Dokumen untuk Perpanjangan SKCK:

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan memperlancar proses pengajuan atau perpanjangan SKCK Anda secara online. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan valid untuk menghindari penundaan atau penolakan dalam pengajuan SKCK Anda.

Proses Membuat SKCK Baru

Untuk memulai proses pembuatan SKCK baru secara online, langkah-langkah berikut ini dapat diikuti:

  1. Unduh dan Daftar di Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
    • Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
    • Daftarkan diri atau masuk ke akun yang sudah ada.
    • Pilih menu 'SKCK' kemudian klik 'Ajukan SKCK'.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran:
    • Isi data yang diperlukan seperti tujuan, alamat sesuai KTP, dan pilih metode pembayaran.
    • Lengkapi bagian 'Data Pribadi', 'Hubungan Keluarga', 'Pendidikan', 'Perkara Pidana', 'Ciri Fisik', dan 'Lampiran'.
    • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan formulir sidik jari yang diperoleh dari kantor polisi setempat.
    • Setelah mengisi semua kolom, klik 'Lanjut' untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  3. Konfirmasi dan Pengambilan SKCK:
    • Cetak barcode yang akan digunakan untuk mengambil SKCK secara fisik.
    • Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa barcode dan dokumen yang dibutuhkan.
    • SKCK dapat diambil pada hari yang sama jika permohonan dilakukan sebelum pukul 08:00 WITA atau hari berikutnya jika dilakukan setelah pukul 08:00 WITA.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembuatan SKCK baru secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Pastikan semua informasi dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap untuk menghindari keterlambatan atau penolakan dalam pengajuan SKCK Anda.

Proses Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan Daftar di Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
    • Pasang aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
    • Daftarkan diri dengan mengisi data pribadi pada bagian profil.
  2. Proses Pengajuan Perpanjangan:
    • Pada halaman utama, pilih 'SKCK' kemudian 'Ajukan SKCK' untuk memulai proses perpanjangan.
    • Isi informasi yang dibutuhkan seperti tujuan, data pribadi, data keluarga, pendidikan, catatan kriminal, ciri fisik, dan lampiran.
    • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI.
  3. Konfirmasi dan Pengambilan SKCK yang Diperbarui:
    • Bawa konfirmasi ke kantor polisi terdekat untuk diserahkan kepada petugas.
    • SKCK yang diperbarui dapat diunduh dari portal setelah proses verifikasi selesai.
    • Periksa data pada SKCK yang diperbarui untuk memastikan semuanya sudah benar.
    • Simpan SKCK yang telah diperbarui dengan aman untuk digunakan di masa mendatang.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti SKCK asli yang akan kedaluwarsa atau telah kedaluwarsa dalam setahun terakhir, fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Kenal Lahir, tiga foto paspor terbaru berwarna ukuran 4x6, dan formulir perpanjangan yang telah diisi. SKCK berlaku selama 6 bulan dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan setelah periode tersebut.

Biaya dan Tempat Penerbitan/Pembaruan SKCK

Biaya dan Tempat Penerbitan/Pembaruan SKCK

Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SKCK

  • Biaya untuk membuat SKCK baru atau memperpanjangnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp 30,000, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biayanya adalah Rp 60,000.
  • Biaya tambahan untuk proses sidik jari adalah Rp 10,000.

Lokasi Penerbitan dan Perpanjangan SKCK

  • SKCK dapat diperoleh dari unit Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), termasuk Polda, Polres, dan Polsek.
  • Mulai tanggal 20 Maret 2023, portal pendaftaran SKCK online telah dinonaktifkan. Pendaftaran SKCK baru atau perpanjangan harus dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh dari Google Playstore dan Appstore.

Kontak untuk Bantuan

  • Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait SKCK, Divisi Hubungan Masyarakat Polri dapat dihubungi di nomor 021-7398025 atau melalui email skckonline@polri.go.id.

FAQs

  1. Bagaimana prosedur untuk memperpanjang SKCK secara online?
    Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, ikuti langkah berikut:
    • Unduh dan instal aplikasi Polri Super App dari Play Store atau App Store.
    • Lakukan pendaftaran di dalam aplikasi.
    • Pilih menu SKCK dan ajukan permohonan pembuatan SKCK baru.
    • Isi formulir yang disediakan dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    • Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan.
    • Kunjungi kantor polisi untuk pengambilan SKCK yang telah diproses dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran.
  2. Berapa biaya untuk memperpanjang SKCK secara online?
    Biaya untuk penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Pembayaran ini diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dapat disetorkan langsung kepada petugas Polri.
  3. Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online?
    Syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online meliputi:
    • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir.
    • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk KTP.
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus menunjukkan wajah secara utuh.
  4. Apa yang perlu dibawa saat datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK?
    Saat datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK, bawa dokumen-dokumen berikut:
    • Surat Pengantar dari Kelurahan (opsional).
    • SKCK lama, baik asli maupun fotokopi.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
    • Fotokopi Akta Kelahiran.
    • Fotokopi Ijazah terakhir.
    • Empat lembar pas foto terbaru ukuran 4x6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar